Legislator Nilai Tidak Perlu Ada Relaksasi Kebijakan DMO

28-07-2022 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI Nusron Wahid. Foto: Oji/nvl

 

Anggota Komisi VI Nusron Wahid mengatakan tidak setuju dengan langkah Kementerian Perdagangan untuk merelaksasi kebijakan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), Domestic Price Obligation (DPO), Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya. Apalagi kebijakan tersebut selama ini dinilai mampu menekan harga minyak goreng di dalam negeri meski harga CPO dunia sedang tinggi.

 

"Kalau DMO dan DPO dihapus kemudian harga melambung tinggi kayak kemarin, apakah pengusaha kemudian tanggung jawab?" kata Nusron kepada awak media, Senin lalu (25/7/2022). Oleh karena itu, Nusron menilai pencabutan kebijakan DMO dan DPO justru akan memicu kembali kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri.

 

"Jangan-jangan malah memanfaatkan momentum untuk mengambil keuntungan sesaat yang ujung-ujungnya korbannya konsumen yang merupakan mayoritas masyarakat Indonesia," imbuhnya.

 

Menurut Nusron, aturan yang dibuat pemerintah lewat kebijakan DMO dan DPO sudah jelas dan transparan, sehingga tidak perlu dilakukan relaksasi terhadap kebijakan tersebut. Legislator dapil Jawa Tengah II ini menambahkan, justru yang perlu dilakukan para pemangku kepentingan adalah fokus terhadap infrastruktur distribusi yang efektif, efisien dan tepat sasaran.

 

"Ini yang harus ada percepatan dan akselerasi. Pemerintah harus gerak cepat memberikan bimtek (bimbingan teknis) buat pedagang minyak goreng agar bisa mengakses kanak aplikasi Si Mirah (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah)," imbuhnya.

 

Oleh karena itu, Nusron pun menyesalkan adanya kalangan pengusaha yang justru meminta kebijakan DMO-DPO dihapuskan. Padahal menurutnya, aturan main yang sekarang ditetapkan pemerintah sudah cukup jelas dan transparan.

 

"Kalau ada pengusaha yang mengatakan DMO-DPO ribet, berarti pengusaha yang egois, memikirkan diri sendiri, hanya mengejar keuntungan sesaat. Tidak berpikir jangka panjang tentang nasib mayoritas rakyat Indonesia sebagai konsumen. Kalau punya komitmen kasih barang ke dalam negeri 1 kilo dapat fasilitas ekspor 5-6 kilo. Yang nggak mau, ya itu berarti yang malas dan nakal," tegasnya. (bia/aha)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...